Wednesday, November 16, 2016

Rugi Rp 8 Triliun di sektor kehutanan.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Basaria Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil kajian selama satu tahun, pihaknya menemukan kerugian negara hingga triliunan rupiah, dalam masalah perizinan di sektor kehutanan.


"Itu kajian dari 2015 lalu. Kerugian mencapai Rp 8 triliun untuk masalah perizinan di hutan saja," ujarnya ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (16/3).


KPK bersama Komnas HAM, lanjutnya, telah menyelesaikan 16 dari 40 kasus izin kehutanan bermasalah yang ditemukan.


KPK, kata Basaria, bakal bekerja sama dengan Kepolisian untuk menyelidiki temuan tersebut, apakah terkait tindak pidana korupsi, atau kohflik kepentingan di masyarakat.


"Kalau memang ada tindak pidana korupsi, KPK akan turun tangan. Tapi kalau ada konflik di masyarakat, nanti kami konfinnasi ke Kepolisian," tambahnya.


Basaria juga berharap, masyarakat yang menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses perizinan di kehutanan, segera melaporkan ke KPK, mengingat personel KPK yang hanya 1.120 anggota.


"Tidak mungkin kami semua yang menyelesaikan semua kasus korupsi. Makanya kami mengajak seluruh elemen termasuk masyarakat, polisi, dan Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah korupsi," tuturnya.


Komisoner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengungkapkan, ada 31.957 desa di wilayah kawasan hutan, yang berstatus tanah negara.


"Polemik persoalan agraria yang tidak berkesudahan, mendorong Komnas HAM melakukan inkuiri nasional," ujar Imdadun.


Inkuiri adalah proses penggabungan penelitian, pemantauan, pengkajian, dan mediasi. Karena tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui proses biasa. (Tribun)




Warta Kota, 17 Maret 2016

No comments:

Post a Comment