Wednesday, November 16, 2016

Cegah Permainan Kasus dengan E - Koordinasi


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya meningkatkan fungsi koordinasi dan supervisi. Berbagai layanan elektronik disiapkan. Misalnya, pelaporan kasus korupsi secara online dan integrasi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, sistem elektronik itu diharapkan bisa diterapkan pada 2017. Sistem elektronik untuk integrasi SPDP (e-koordinasi) dibuat dengan tujuan transparansi penanganan perkara di KPK, kejaksaan, dan Polri.

Dengan e-koordinasi, penegak hukum bisa saling mengetahui proses penanganan perkara korupsi. Misalnya, kejaksaan mana yang menangani dan prosesnya sekarang sejauh mana. ''Dengan aplikasi itu, diharapkan tak ada lagi main-main dalam kasus korupsi,'' ujar Agus.

SPDP online tersebut akan disinkronkan dengan e-lapor. Yakni, aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi. Masyarakat yang menyampaikan melalui e-lapor nanti bisa diarahkan untuk ke penegak hukum mana. ''Dari situ, KPK bisa ikut mengontrol penanganannya,'' jelas Agus.

Selama ini penanganan kasus korupsi di kejaksaan termasuk paling banyak keluhan. Presiden Joko Widodo pun pernah menyindir penanganan perkara korupsi di kejaksaan kerap seperti ATM berjalan. Hal tersebut diungkapkan Jokowi pada peringatan Hari Adhyaksa 2015.

No comments:

Post a Comment