Wednesday, November 16, 2016

Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Hutan

JAKARTA- Sejumlah aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang lingkungan meminta pemerintah segera menindaklanjuti laporan KPK terkait dugaan kerugian negara di sektor kehutanan. Tindak lanjut tersebut dapat ditunjukkan lewat penyederhanaan tata kelola usaha hasil hutan, khususnya mekanisme pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua Program Manager Sustainable Environtment Governance Kemitraan Hasbi Berliani memaparkan, tindak lanjut pembenahan dapat dimulai dengan melakukan rencana sejumlah aksi. Di antaranya, melakukan penertiban administrasi pencatatan sistem penatausahaan kayu dan perbaikan sistem monitoring yang harus menekankan pada transparansi. "Kedua hal ini sampai sekarang masih sangat buruk prosesnya, data di pusat dan di lapangan kerap berbeda," kata Hasbi, Senin (22/2).

Hasbi melanjutkan, segala pelaporan sistem penatausahaan kayu tersebut harus dibarengi pencapaian yang terukur. Targetnya pun harus jelas dan harus ditunjuk pihak yang bertanggung jawab jika upaya pembenahan tidak efektif. Yang terpenting, publik pun harus bisa melakukan pemantauan. Seperti diketahui, selama ini pengawasan tata kelola hutan tidak melibatkan publik.

Nilai kerugian negara akibat mekanisme pemungutan PNBP di sektor kehutanan tidak sedikit. Data Kemitraan menyebut, kerugian berkisar antara Rp 5,24 triliun - Rp 7,24 triliun per tahun. Kerugian disebabkan tidak terpungutnya dana reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Laporan penelitian KPK tentang kajian PNBP di sektor kehutanan sebelumnya telah dipresentasikan dan diserahkan KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 9 Oktober 2015 lalu. "Jika pemungutan tersebut bisa dibenahi, sehingga efektif pembiayaan program-program di kehutanan bisa dikover dari dana tersebut. Misalnya, untuk merehabilitasi hutan, perluasan hutan sosial atau dana pendidikan untuk siswa miskin."

Forest Commodity Leader WWF Aditya Bayunanda mengajukan sejumlah saran pembenahan mekanisme pemungutan PNBP. Pembenahan dapat dimulai dengan mengukur potensi tegakan pohon di suatu lahan yang akan diusahakan. Pengukuran jangan lagi dengan sistem "kira-kira" dan hanya melalui pandangan visual.

Menanggapi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai membenahi tata kelola hutan pada 2016. Salah satu caranya, yakni meluncurkan implementasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dalam jaringan secara penuh. Sistem tersebut dipastikan terintegrasi dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Apa yang ditampilkan SIPUHH merupakan jawaban mengakhiri ekonomi biaya tinggi sektor kehutanan yang harus diakhiri," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Ia menjelaskan, kayu yang ditebang telah memiliki barcode memuat informasi spesifikkayu, hingga terdeteksi di mana posisi asal kayu. la juga memiliki label dan selembar dokumen yang secara otomatis langsung masuk ke sistem dan terlaporkan ke unit yang berkepentingan.

Unit tersebut, misalnya, Kementerian Keuangan dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), KLHK, dinas kehutanan, termasuk pihak kepolisian. Jadi, selama kayu didistribusikan, tidak usah lagi diperiksa di jalanan sama polisi atau oleh oknum yang minta pungli karena sudah jelas lokasinya. ed: andri saubani



Sumber: Republika, 23 Februari 2016

KPK Siap Masuk ke Sektor Pajak

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyiapkan program untuk membantu penguatan sektor pajak sehingga diharapkan mampu memberikan sumbangsih pada peningkatan pendapatan pajak. Program tersebut akan mencakup pencegahan dan penindakan pidana pajak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dihubungi dari Jakarta, Sabtu (27/2), menuturkan, program yang disiapkan itu belum rampung sepenuhnya sehingga ia belum bisa memaparkan detail bentuk pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK di sektor pajak.

"Belum bisa di-share karena kebanyakan tunduk dalam tindak pidana perpajakan. Oleh karena itu, KPK harus hati-hati," kata Laode M Syarif.

Ditanya mengenai kemungkinan program KPK di sektor perpajakan ini bisa mengganti besaran penambahan pajak yang berpotensi dihasilkan pemerintah jika RUU Pengampunan Pajak tidak disahkan, Laode mengaku belum bisa memastikannya karena masih dalam kajian. "Kalau sudah jadi, akan disampaikan," kata Laode.

Awal Januari 2016, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan sempat mendatangi KPK, berdiskusi dengan pimpinan KPK. Dalam pertemuan itu, Luhut menyampaikan harapannya agar KPK mengusut lebih banyak perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai masuknya KPK ke sektor perpajakan akan mendukung Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan pendapatan pajak dalam jangka panjang. Menurut Prastowo, selama ini Ditjen Pajak cenderung kurang mendapat dukungan dari penegak hukum lainnya.

Dari sisi pencegahan, kata Prastowo, KPK bisa menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi di sektor prioritas pajak, yakni wajib pajak orang pribadi yang menguasai kue kekayaan terbesar di Indonesia. Selain itu, KPK juga bisa mendorong perkuatan kelembagaan dengan memfasilitasi koordinasi yang lebih baik antara Ditjen Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus mengawasi petugas pajak.

"Di bidang penindakan, KPK bisa memberi dukungan teknis penyelidikan terhadap orang pribadi yang diduga melanggar pidana pajak," tutur Prastowo.

Dia juga menilai KPK bisa memberi dukungan kepada Ditjen Pajak saat memeriksa dan menyidik wajib pajak besar. Selain itu, KPK juga bisa menindaklanjuti data PPATK bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"KPK bisa memberi dukungan pemeriksaan pajak terhadap pejabat yang wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara ataupun terpidana korupsi," kata Prastowo. (GAL)



Sumber: Kompas, 29 Februari 2016

Rugi Rp 8 Triliun di sektor kehutanan.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Basaria Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil kajian selama satu tahun, pihaknya menemukan kerugian negara hingga triliunan rupiah, dalam masalah perizinan di sektor kehutanan.


"Itu kajian dari 2015 lalu. Kerugian mencapai Rp 8 triliun untuk masalah perizinan di hutan saja," ujarnya ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (16/3).


KPK bersama Komnas HAM, lanjutnya, telah menyelesaikan 16 dari 40 kasus izin kehutanan bermasalah yang ditemukan.


KPK, kata Basaria, bakal bekerja sama dengan Kepolisian untuk menyelidiki temuan tersebut, apakah terkait tindak pidana korupsi, atau kohflik kepentingan di masyarakat.


"Kalau memang ada tindak pidana korupsi, KPK akan turun tangan. Tapi kalau ada konflik di masyarakat, nanti kami konfinnasi ke Kepolisian," tambahnya.


Basaria juga berharap, masyarakat yang menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses perizinan di kehutanan, segera melaporkan ke KPK, mengingat personel KPK yang hanya 1.120 anggota.


"Tidak mungkin kami semua yang menyelesaikan semua kasus korupsi. Makanya kami mengajak seluruh elemen termasuk masyarakat, polisi, dan Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah korupsi," tuturnya.


Komisoner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengungkapkan, ada 31.957 desa di wilayah kawasan hutan, yang berstatus tanah negara.


"Polemik persoalan agraria yang tidak berkesudahan, mendorong Komnas HAM melakukan inkuiri nasional," ujar Imdadun.


Inkuiri adalah proses penggabungan penelitian, pemantauan, pengkajian, dan mediasi. Karena tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui proses biasa. (Tribun)




Warta Kota, 17 Maret 2016

"Uang Ketok" Dipatok 5 Persen Dari Anggaran Yang Disahkan

Pembahasan rancangan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran kerap dijadikan "ladang duit" oleh anggota Dewan. Legislatif akan meminta uang kepada eksekutif untuk pengesahannya. Bahkan ada yang mematok sekian persen dari anggaran yang akan disahkan.


Jika tak dikasih duit, pembahasan diulur-ulur, sehingga melewati batas waktu yang ditetapkan. Akibatnya, pemerintah daerah bakal terkena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri karena keterlambatan itu.


Praktik seperti ini terungkap di DPRD Riau dan DPRD Sumatera Utara (Sumut). Di Medan, uang suap untuk mendapatkan persetujuan Dewan disebut "uang ketok". Anggota DPRD Sumut pun terjerat suap berjamaah ini.


Ketua DPRD Ajib Shah dan kawan-kawan didakwa terima uang Rp 1,195 miliar dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan APBD.


"Hadiah diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPRD Sumut," kata Jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan terhadap Ajib di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara bersamasama dan berlanjut. Irene lalu menjabarkan uanguang yang diterima Ajib. Yakni dari pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2012, Ajib menerima uang ketok Rp 20 juta. Kemudian, persetujuan APBD Perubahan 2013 Rp 40 juta.


"(Pengesahan) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 Ajib juga menerima uang Rp 75 juta. Persetujuan APBD Tahun 2015 Ajib juga menerima uang ketok Rp 200 juta," sebut Irene.


Selain Ajib, anggota DPRD Sumut lain yang juga menerima uang ketok adalah Saleh Bangun, Ketua DPRD 20092014 yang kini anggota biasa 20142019. Wakil Ketua DPRD periode 20092014 Kamaluddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut 20092014 Sigit Pramono Asri, dan anggota DPRD Sumut 200142019, Chaidir Ritonga.


"Ajib Shah bersamasama dengan Kamaluddin Harahap, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1,195 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata Jaksa Irene.


Sekda Pemprov Sumut periode 20092014, Nurdin Lubis membenarkan praktik korupsi ini. "Selalu ada permintaan uang agar pihak DPRD mengesahkan LPJ sejak 2012 hingga 2014," kata Nurdin memberikan kesaksian di pengadilan.


Saat pembahasan LPJ APBD 2014, Dewan meminta uang ketok sebesar 5 persen dari total APBD Rpl triliun. "Untuk 2014 karena kita tidak sanggup menyerahkan (uang ketok) sebelum pengesahan, maka pembahasan LPJ jadi tertunda-tunda sampai 3 kali," kata Lubis. •






Rakyat Merdeka, 9 April 2016

102.670 Aparat Belum Melapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 102.670 penyelenggara negara belum pernah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Sebanyak 102.670 penyelenggara negara itu terdiri dari empat unit kerja yak ni eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD. Berdasarkan data yang dimutakhirkan pada akhir Februari itu, dari total 382.401 orang wajib lapor LHKPN, hanya 279.731 orang yang telah melapor. Sekitar 102.670 orang sisanya, dinyatakan belum pernah melaporkan LHKPN.


Komposisi unit kerja yang belum melapor itu adalah eksekutif 83.864 orang (27,66%), legislatif 10.492 orang (36,08%), yudikatif 1.488 orang (11,91%), dan BUMN/BUMD 6.826 orang (18,12%).


Pada awal bulan ini, Panama Papers, laporan investigatif dari International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), membuka bagaimana para pemimpin dunia, politisi, selebritas dan atlet olah raga diduga menyembunyikan aset me reka di negara-negara surga pajak.


Di Indonesia, salah satu orang yang disebut-sebut adalah Harry Azhar Azis, mantan anggota DPR dari Partai Golkar dan sejak 2014 lalu menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


KPK sendiri tengah melakukan verifikasi sejumlah nama terkait dengan penyesuaian data antara LHKPN dengan bocoran yang ada dalam Panama Papers. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan hal serupa dengan bekerja sama dengan Di rektorat Jenderal Pajak.


Terkait dengan hal itu, KPK pun melakukan pen dam pingan sejumlah provinsi yang rawan di antaranya adalah Riau, Sumatra Utara, Banten, NAD, Papua dan Papua Barat. Selain soal perbaikan sistem, lembaga antikorupsi itu juga men dorong para pejabat ne gara untuk melaporkan hartanya ke KPK.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan salah satu bentuk pen cucian uang dilakukan dengan membentuk perusahaan di negara-negara surga pajak. Salah satu caranya, sambung dia, adalah mengonversi mata uang yang disimpan dalam perusahaan itu ke bank-bank yang beroperasi di negara-negara suaka pajak.

Bisnis Indonesia, 18 April 2016

Izin Pertambangan Dicabut


JAKARTA - Pemerintah mulai menertibkan izin usaha pertambangan dengan mencabut sekitar 500 izin yang belum berstatus clear and clean. Dari 10.388 izin usaha pertambangan di Indonesia, tercatat sebanyak 4.023 izin belum berstatus clear and clean.

Dari izin yang dicabut itu, umumnya tidak memenuhi syarat administrasi, izin tidak berlaku, dan izinnya tumpang tindih. Apabila sampai akhir tahun 2016 status clear and clean (bersih tanpa masalah/CNC) belum juga diurus, pemerintah akan mencabut izin tersebut.

"Kami akan terus menyosialisasikan ke daerah oleh tim dari Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar IUP (izin usaha pertambangan) yang belum berstatus CNC se-gera memperbaikinya agar mendapat status CNC. Apabila sampai akhir tahun tidak diurus, izin akan dicabut," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Kamis (21/7), di Jakarta.

Data dari Kementerian ESDM menyebutkan, dari 10.388 IUP di Indonesia, sebanyak 6.365 IUP sudah berstatus CNC dan 4.023 IUP belum berstatus CNC. Dari IUP yang belum berstatus CNC tersebut, sebanyak 1.079 IUP yang direkomendasikan mendapat status CNC.

Menurut Sudirman, pencabutan IUP tersebut tidak berpengaruh pada produksi mineral dan batubara di dalam negeri. Pasalnya, kontribusi produksi mineral dan batubara di Indonesia masih didominasi oleh pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan ke daerah agar pemda aktif melaporkan status terakhir IUP di daerah masing-masing. Selain itu, pemerintah provinsi juga diimbau aktif melaporkan data ke pemerintah pusat soal IUP yang sudah dicabut.

"Sosialisasi soal CNC akan kami laksanakan dalam waktu dekat di Bengkulu, Balikpapan, dan Gorontalo. Itu untuk mewakili wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur," ucap Bambang.

Pendapatan negara

Status CNC yang diperoleh sebuah IUP menunjukkan bahwa IUP tersebut tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya dan proses perizinan dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan. Status CNC juga diperlukan sebagai informasi jumlah cadangan tambang serta pemantauan dalam hal penghitungan penerimaan negara bukan pajak.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, sebuah koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas sumber daya ekstraktif Indonesia, melansir data tahun 2015 bahwa Indonesia kehilangan potensi pendapatan sampai dengan Rp 235 triliun pada periode 2003-2014. Hal itu disebabkan praktik penghindaran pajak izin usaha pertambangan mineral dan batubara.

Ribuan perusahaan tambang disinyalir tidak punya nomor pokok wajib pajak sehingga tak pernah nteteporkan surat pemberitahuan pajak. Akibatnya, royalti dan iuran tahunan yang menjadi kewajiban perusahaan tidak jelas. Kepatuhan pembayaran pajak dan royalti berkaitan erat dengan status CNC.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal koordinasi dan supervisi sektor tambang di Indonesia.

Sumber: Kompas, 22 Juli 2016


Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, ada sejumlah masalah yang membutuhkan tindak lanjut segera menteri ESDM yang baru. Salah satunya soal izin tambang.

"Dalam catatan kami, masih ada 5.000-an izin bermasalah dan baru diselesaikan sekitar 1.500 izin. Jadi, masih ada sekitar 3.000 IUP yang belum tuntas," ujar Laode

Reformasi Tata Kelola TKI


JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan yang begitu solid dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap program reformasi pembenahan tata kelola TKI.

Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi forum Best Practice yang diselenggarakan KPK di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 9-10 Agustus 2016. Dalam forum dimaksud oleh KPK, BNP2TKI dinilai memiliki best practice nyata yang didorong untuk direplikasi di daerah bersama LKPP, BPKP, dan Kemendagri. Wujud dari konkretnya dukungan KPK berupa pengawalan im-plementasi dari Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan, serta Poros Pelayanan TKI Terintegrasi Daerah Asal TKI, yaitu berupa pembangunan 52 kantor layanan TKI di 9 Provinsi, termasuk memonitor kinerja operasi layanannya.

"Pembenahan TKI di NTT sifatnya sangat urgent karena sudah menyangkut aspek kemanusiaan dan kehadiran Negara itu sudah mutlak. Kami akan benar-benar mengawasi kerja BNP2TKI dan semua pihak dalam program ini," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala BNP2TKI Dedi Noor Cahyanto, dalam siaran pers yang diterima "PR", mengatakan, dukungan bahwa KPK selama ini telah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur program, termasuk mulai bersihnya layanan TKI di Kantor Nunukan (sebagai embrio) dari praktik calo. "Hal ini pun mulai menjalar di kantor-kantor layanan TKI di daerah lain. Terima kasih kepada KPK yang secara rutin memantau layanan TKI di lapangan," ujarnya.



Sumber: Pikiran Rakyat, 13 Agustus 2016